Pelayanan Sosial Yayasan JaRI

Program kerja yang telah ditetapkan JaRI dalam kurun waktu jangka panjang sebagai kegiatan penanganan korban tindak kekerasan dan upaya preventif serta rehabilitatif antara lain :

  1. Memberi bantuan pendampingan dan advokasi pada perempuan dan anak korban tindak kekerasan;
  2. Memberi pelayanan konsultasi medis, hukum, psikologis serta psikososial pada para korban yang mengalami trauma, dalam rangka rehabilitasi;
  3. Mengadakan case confrence dalam penanganan kasus
  4. Pemberdayaan klien melalui pembentukan kelompok Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan pemulihahan kepercayaan diri;
  5. Pemberdayaan anak – anak putus sekolah dalam rangka pencegahan trafficking dan pekerja anak;
  6. Mencegah terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak – anak, utamanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )dan trafficking, dengan cara menyebarluaskan informasi kepada masyarakat melalui seminar, pelatihan, work shop, bedah buku, pembuatan dan pemutaran film dan diskusi;
  7. Membentuk jejaring dengan sesama LSM, unsur pemerintah, unsur swasta yang peduli pada korban kekerasan, serta terlibat dalam diskusi pembuatan rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan anak di tingkat Kota dan Provinsi.

Peran Yayasan JaRIsebagai salah satu lembaga sosial yang berkantor pusat di kota Bandung yang bergerak dalam penanganan korban tindak kekerasan (Women Crisis Center), antara lain :

  1. Sebagai lembaga pengaduan dan rujukan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak
  2. Sebagai lembaga informasi masalah tindak kekerasan dari segi psikologis dan hukum
  3. Sebagai lembaga penanganan korban tindak kekerasan perempuan dan anak
  4. Sebagai lembaga implementasi hak asasi manusia khususnya hak perempuan
  5. Sebagai lembaga yang mendukung kajian konvensi CEDAW.

Sasaran Pelayanan

Proses penetapan sasaran Yayasan JaRI yang disesuaikan dengan program kerja didasarkan pada pemikiran bahwa masalah kekerasan harus ditangani oleh seluruh tingkat yang ada, karena masalah kekerasan adalah masalah sosial yang menjadi tanggungjawab semua pihak sehingga harus dipikirkan suatu pemecahan masalah yang lebih baik dan terpadu. Oleh karena itu sasaran implementasi program kerja JaRI adalah :

  1. Setiap individu laki-laki atau perempuan dan tidak terbatas pada usia
  2. Pemerintah atau instansi-instansi terkait
  3. Masyarakat umum.

Diharapkan setiap individu, pemerintah maupun masyarakat dapat saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan bersama yaitu penghapusan tindak kekerasan secara menyeluruh dan efektif.

Hasil Pelayanan Yayasan JaRI 2003-2013

Dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2013Yayasan JaRI melakukan pelayanan dan pendampingan korban, sehingga mampu melayani 832 orang, yaitu 325 orang yang berkunjung langsung ke Sekretariat dan 507 orang menghubung JaRI secara tidak langsung melalui hotline atau dirujuk oleh polisi, LSM lain, rumah sakit atau oleh masyarakat.

Jenis kekerasan:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atas penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan seseorang melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga.(UU KDRT no. 23 tahun 2004 )

Kekerasan terhadap Perempuan (KtP): segala bentuk, tindak kekerasan berbasis jender yang berakibat, atau mungkin berakibat, menyakiti secara fisik, seksual, mental atau penderitaan terhadap perempuan; termasuk ancaman dari tindakan tersebut, pemaksaaan atau perampasan semena-mena kebebasan, baik yang terjadi dilingkungan masyarakat maupun dalam kehidupan pribadi” [Pedoman Pencegahan dan Penanganan KekerasanTerhadap Perempuan di Tingkat Pelayanan Dasar (Depkes RI : 2000]

Kekerasan terhadap Anak adalah tindakan kekerasan pada anak yang akan meninggalkan rasa tidak nyaman dan dampak psikologisnya. Kekerasan terhadap anak ini dilukiskan dengan berbagai bentuk, antara lain : seksual, fisik, emosional/psikis, dan ekonomi

Trafiking atau perdagangan orang adalah segala tindakan yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah atau antar negara, pemindahtanganan, pemberangkatan, penerimaan, dan penampungan sementara atau di tempat tujuan sementara, dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan verbal, fisik, penculikan, penipuan, pemanfaatan posisi, kerentanan, memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, dimana manusia digunakan untuk tujuan pelacuran, eksploitasi seksual, pekerja migran gelap, adopsi anak, pekerja jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, industri pornografi, pengedar obat terlarang, pemindahan organ tubuh serta bentuk eksploitasi lainnya. (U.N.Protocol to prevent, suppress and punish traffiking in person,especial women and children)

grafik-1a grafik-1b

Berdasarkan kelompok umur korban, tergambar kondisi yang cukup mengkhawatirkan karena anak sejak umur balita (bawah lima tahun) sudah terancam kekerasan. Adapun umur klien yang termuda yang mencari pemdampingan ke JaRI adalah tiga tahun. Dalam Grafik 1 jumlah kasus Salah Seksual Terhadap Anak (SSTA) terus meningkat. sejak 2008

grafik-2-rev

Sejak tahun 2008, persentase anak umur 3-10 tahun dan 11-18 tahun terus mengalami peningkatan sehingga lebih dari setengah klien JARI berumur < 18 tahun dalam empat tahun terakhir.Umumnya mereka adalah korban Salah Seksual terhadap Anak (SStA) yang mencari pelayanan ke JaRI. Kemungkinan bahwa hal ini disebabkan bukan karena kasusnya di masyarakat bertambah dibandingkan dengan tahun sebelumnya, namun masyarakat sudah lebih terbuka untuk melaporkan dan mencari pertolongan. Misalnya anak-anak dibawa oleh Bapak RT, bibinya, ibu tetangga, selain orang tuanya sendiri.

grafik-3-rev

Jenis kasus kekerasan paling banyak ditangani oleh JaRI periode Januari 2003 – Desember 2008adalah korban KDRT sebesar 538 orang atau hamper 65 persen (Grafik 4).

grafik-4

Kategori kekerasan paling banyak yang dialami adalah kekerasan psikis 92 persen, kemudian kekerasan fisik 63.5 persen, kekerasan ekonomi 42 persen dan pada satu orang korban bisa terdapat beberapa jenis kekerasan JaRI tidak memfokuskan diri pada korban trafiking kecuali bila mereka datang karena membutuhkan pendampingan medis atau psikologis (Hanya ada 12 kasus )

grafik-5

Tiga bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah pemukulan sebanyak 393 kasus, penelantaran ekonomi 276 kasus dan perselingkuhan sebanyak 184 kasus. Namun kekerasan seksual berupa pelecehan seksual dilaporkan sebanyak 157 klien, disusul perkosaan yang bisa dialami anak-anak, remaja dan wanita dewasa sebanyak 81 kasus, dan 67 kasus sodomi yang dialami anak dan remaja laki-laki.

grafik-6