
ilustrasi: Together, we can fight the good fight.
International Women's Day 2026 theme is 'Give To Gain'
Ilsa Nelwan, dr.MPH
When we give, we gain.
Together, let’s help forge gender equality through abundant giving.
The IWD 2026 Give To Gain Campaign encourages a mindset of generosity and collaboration.
Give To Gain emphasizes the power of reciprocity and support. When people, organizations, and communities give generously, opportunities and support for women increase. Giving is not a subtraction, it’s intentional multiplication. When women thrive, we all rise.
Whether through donations, knowledge, resources, infrastructure, visibility, advocacy, education, training, mentoring, or time, contributing to women’s advancement helps create a more supportive and interconnected world.
What will you Give to Gain gender equality?
💗💐

Giving our support to help advance gender equality reinforces a sense of connection and purpose. This creates an important ripple effect for spreading impact.
Peringatan Hari Perempuan Internasional – 8 Maret 2026
Poin Penting Peringatan IWD 2026 di Indonesia
1. Tema dan Fokus
Aliansi Perempuan Indonesia mengangkat tema “Perempuan Bersatu, Melawan Penghancuran atas Tubuh”, menyoroti kekerasan seksual, regulasi yang dinilai tidak berpihak, serta dampak kebijakan ekonomi terhadap perempuan.
2. Agenda Utama
– Aksi Massa dan Sekolah Perempuan
Gerakan perempuan mempersiapkan aksi massa dengan fokus “Buruh Perempuan dan Rakyat Bersatu” serta menyelenggarakan Sekolah Pembebasan Perempuan.
– Diskusi Publik
Diskusi online dan offline membahas sejarah perjuangan perempuan, peran perempuan dalam ekonomi, serta perlawanan terhadap penundukan perempuan, termasuk diskusi bertema “Perempuan dan Sosialisme”.
– Komite Perempuan FSBMM
Berfokus pada pengorganisasian pekerja perempuan, pemetaan pekerja muda, dan pekerja rentan.
3. Konteks Lokal
Peringatan ini menegaskan bahwa perempuan Indonesia berani mengambil peran di berbagai bidang, bukan sekadar menyaingi, melainkan berkontribusi bagi kemajuan bersama.
4. Isu Prioritas
– Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan
– Perlindungan pekerja rumah tangga (PRT)
– Dampak proyek ekstraktif terhadap perempuan
Gerakan ini menekankan bahwa 8 Maret bukan sekadar perayaan, melainkan pengingat bahwa perjuangan menuju dunia yang setara dan adil masih terus berlanjut. Tanpa sistem keadilan yang benar-benar berpihak pada perempuan, pemenuhan hak hanya akan menjadi janji yang tidak pernah terpenuhi. Mulai dari norma sosial yang berbahaya hingga kebijakan yang diskriminatif serta perlindungan hukum yang lemah, diperlukan aksi nyata untuk menghapus hambatan struktural demi tercapainya keadilan yang setara bagi semua.
Yayasan Jaringan Relawan Indonesia (JaRI) setiap tahun terlibat dalam peringatan IWD. Tulisan berikut merupakan bentuk kontribusi JaRI dalam IWD 2026.

International Women’s Day 2026 (IWD 2026), under the theme, “Rights. Justice. Action. For ALL Women and Girls”
Tema Peringatan Hari Perempuan Internasional 2026 "Hak, Keadilan,Aksi"
Rights=Hak
Hak perempuan yang setara dalam undang-undang dan peraturan di Indonesia.
Kesetaraan perempuan dan laki-laki di Indonesia dijamin oleh konstitusi, yaitu UUD 1945
Berikut poin-poin penting kesetaraan gender dan hukum di Indonesia:
1. Landasan Konstitusional (UUD 1945)
– Pasal 27 Ayat (1): Menjamin bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian.
– Pasal 28H Ayat (2): Menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
2. Ratifikasi Internasional
– UU No. 7 Tahun 1984: Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Ini adalah dasar hukum terkuat yang mewajibkan negara menghapus diskriminasi terhadap perempuan di segala bidang.
3. UU No. 39 Tahun 1999: tentang Hak Asasi Manusia: Menjamin hak setiap orang atas pengakuan dan perlindungan hukum yang adil tanpa diskriminasi.
4. UU No. 16 Tahun 2019: (Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan): Mengubah batas usia pernikahan minimal bagi perempuan untuk lebih sejalan dengan prinsip kesetaraan
5. Instrumen Pengarusutamaan Gender (PUG)
– Inpres No. 9 Tahun 2000: Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Instruksi ini mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan hingga pelaporan pembangunan.
6. Undang-Undang Terkait:
o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah direvisi): Mengatur hak dan kewajiban suami dan istri, meskipun masih terdapat kritik terkait ketimpangan struktural dalam implementasinya.
o UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Mengatur hak-hak khusus pekerja perempuan dan prinsip non-diskriminasi di tempat kerja.
o Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) merupakan landasan hukum di Indonesia yang menjamin rasa aman dan melindungi korban dari kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. UU ini mencakup perlindungan bagi istri, suami, anak, dan anggota keluarga/pengasuh yang menetap.
o Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya bagi korban kekerasan seksual, merupakan payung hukum yang secara khusus mampu menangani kekerasan seksual secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan dan perlindungan korban. Dalam pelaksanaan UU ini tertunda karena baru dua dari tujuh peraturan telah diundangkan.Akibatnya belum adanya petunjuk teknis, standar operasional pelaksanaan sebagai pedoman bagi instansi terkait.
o Permen PPPA No. 6 Tahun 2023: Mengatur tentang Parameter Kesetaraan Gender dalam Peraturan Perundang-undangan untuk memastikan materi hukum tidak bias gender.
Tujuan: Mewujudkan kemitraan yang sejajar antara perempuan dan laki-laki dalam mengakses, mengontrol, berpartisipasi, serta memperoleh manfaat dari pembangunan, sekaligus menghapus stereotip dan praktik diskriminatif.
Tantangan: Meskipun kerangka hukum telah tersedia dan relatif kuat, implementasi di lapangan masih menghadapi hambatan berupa budaya patriarki, stereotip gender, serta praktik struktural yang belum sepenuhnya berpihak pada prinsip kesetaraan.
Peraturan-peraturan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan, hak, dan tanggung jawab yang setara di berbagai bidang kehidupan, baik sosial, ekonomi, politik, maupun hukum.
Justice=Keadilan
Apakah peraturan dan perundang-undangan telah berhasil memberikan keadilan bagi perempuan?
Sebagai dasar hukum, aturan mungkin telah resmi menjadi dokumen negara. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan yang cukup lebar antara hak dan keadilan, karena:
1. Masalah Penerapan Hukum
Masalah kronis dalam penerapan hukum di Indonesia disebabkan oleh pemahaman yang terbatas tentang hak perempuan, baik dari pemerintah, tenaga teknis, penegak hukum, maupun masyarakat. Nilai patriarkis masih sangat kental: perempuan dianggap milik laki-laki sebelum menikah milik ayah atau wali, setelah menikah milik suami. Kondisi ini menyulitkan penerapan kesetaraan.
Penelitian Hibah Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan JaRI tahun 2023 menunjukkan bahwa sikap sebagian laki-laki terhadap perempuan belum mendukung kesetaraan gender.
2. Minimnya Pemahaman Hak oleh Perempuan
Banyak perempuan belum memahami hak-haknya. Contohnya, Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (revisi UU Perkawinan Tahun 1974) masih menyebutkan laki-laki sebagai kepala keluarga. Dalam praktiknya, perempuan sering mengalami kesulitan mendapatkan keadilan dalam perkawinan. Terdapat pula persoalan “kawin siri” hanya oleh penghulu tidak tercatat secara hukum, sehingga perempuan kesulitan memperoleh surat cerai karena tidak memiliki akta nikah resmi.
3. Kesenjangan Pendapatan
Perempuan yang sudah menikah rata-rata memperoleh pendapatan lebih kecil dibandingkan perempuan lajang, sebaliknya laki laki yang sudah menikah memperoleh pendapatan yang lebih besar dibandingkan laki laki lajang.
• Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2025 yang merangkum rata-rata pendapatan pekerja bebas berdasarkan status perkawinan. Pekerja bebas diartikan sebagai individu yang bekerja di sektor pertanian, industri, ataupun jasa.
• Rerata pendapatan perempuan menikah sebesar Rp 1.136.700. Jumlah tersebut hanya 66 % jika dibandingkan dengan rerata pendapatan perempuan lajang yang mencapai Rp 1.719.000.
• Berbanding terbalik, rerata pendapatan laki-laki berstatus menikah tercatat Rp 2.078.600. Angka tersebut 17 % lebih tinggi dari rerata pendapatan laki-laki lajang yang tercatat Rp 1.774.100.
4. Sistem Perpajakan
Peraturan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax mengaitkan wajib pajak dengan NIK. Salah satu isu yang mengemuka di pelaporan SPT tahunan melalui Coretax DJP adalah kewajiban pelaporan suami-istri. Secara formal, selama tidak ada perjanjian pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT), maka pelaporan SPT tahunan untuk suami-istri yang sama-sama memperoleh penghasilan, cukup dilakukan oleh suami. Sementara itu, data penghasilan istri selama hanya dari satu pemberi kerja, dilaporkan di lampiran II pada bagian penghasilan final.
Banyak ASN yang mengeluh harus bayar pajak sangat besar setelah melaporkan SPT 2026, karena banyak salah paham dan format yang sulit diikuti. Misalnya harus melaporkan semua harta, penilaian sesuai harga pasar saat ini. Sehingga dana yang tersedia tidak selalu mencerminkan kemampuan untuk membayar pajak terutang. Kalau dulu masyarakat sangat terbantu oleh petugas pajak untuk mengisi SPT, sekarang ada persepsi bahwa petugas pajak harus mengejar setoran.
5. Pengaruh Budaya Patriarki
Akibat pengaruh budaya, perempuan masih mengikuti nilai patriarki, perempuan menjadi pengikut laki-laki, harus menikah, harus punya anak. Perempuanlah yang harus menjaga perkawinan, tugas perempuan mengurus keluarga: hamil dan melahirkan, mengasuh dan membesarkan anak, melayani suami tanpa imbalan. Perempuan bekerja sering kali terpaksa keluar dari pekerjaan, atau menurunkan kontribusinya pada pekerjaan sehingga walaupun perempuan bekerja cukup banyak, yang bisa mencapai kedudukan pimpinan hanya sedikit. Demikian pula perempuan anggota DPR yang seharusnya mencapai 30 % pada pemilu 2024 masih kurang dari 22 %.
6. Dampak Sosial-Ekonomi
Secara keseluruhan, kondisi ini menyebabkan perempuan mengalami kerugian sosial dan ekonomi.
Action=Tindak Lanjut
Apa yang diperjuangkan oleh Yayasan JaRI?
1. Pelayanan Korban Kekerasan
Memberikan layanan konseling psikologis, medis, dan hukum bagi korban kekerasan (sebagian besar perempuan dan anak). Pada tahun 2025, rata-rata terdapat sekitar 12 kasus per bulan. Layanan tersedia secara online (Zoom) maupun offline (tatap muka di fasilitas JaRI atau lokasi terdekat korban).
2. Edukasi “Anak Aman”
Meningkatkan pengetahuan tentang persamaan dan perbedaan laki-laki dan perempuan melalui permainan edukatif, termasuk pembelajaran tentang relasi sehat.
3. Edukasi Remaja Sehat
Mengembangkan modul pelatihan bagi remaja agar mampu membangun relasi yang setara dan sehat.
4. Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Mendorong perempuan memiliki kemandirian ekonomi melalui pendidikan dan pelatihan keterampilan, termasuk pelatihan unit ekonomi produktif dan katering.
5. Kerja Sama Lintas Sektor
Aktif dalam forum lintas sektoral untuk meningkatkan pemahaman tentang kesetaraan gender. JaRI juga berkontribusi dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta menjadi mitra kepolisian dalam penanganan kasus yang memerlukan visum.
6. Seminar, Webinar, diskusi publik dan Penelitian
Menyelenggarakan seminar, webinar, diskusi, penelitian, dan publikasi tentang kekerasan terhadap perempuan dan upaya peningkatan kesetaraan gender, baik secara offline maupun online. Seluruh kegiatan dilakukan oleh relawan JaRI dari berbagai disiplin ilmu sejak tahun 1998.
7. Penerbitan Buku “Merdeka dari Kekerasan”
• Lomba menulis tahun 2021 diikuti lebih dari 550 peserta dari seluruh Indonesia. Sebanyak 50 tulisan terpilih diterbitkan menjadi buku pada tahun 2022 dengan ulasan Prof. Elizabeth Poerwandari dari Fak. Psikologi UI.
• Lomba menulis tahun 2022 diikuti lebih dari 450 peserta. Sebanyak 50 tulisan terpilih diterbitkan pada tahun 2023 dengan ulasan Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriani.
• Tahun 2025, JaRI menerbitkan buku “Merdeka dari Kekerasan” yang memuat 10 kasus pengalaman pendampingan di Yayasan JaRI, ditulis oleh Tetty Rismiati, Fitri Abidin, Ilsa Nelwan, dan Peter Nelwan.
8. Penerbitan Buku Merdeka dari Kekerasan: Pengalaman Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Prof. Dr. Elizabeth Kristi Poerwandari menggambarkan buku ini sebagai kumpulan suara para penyintas kekerasan yang menghadirkan potret nyata tentang kompleksitas, kedalaman luka, serta panjangnya proses untuk keluar dari jerat kekerasan. Melalui refleksinya, ia menunjukkan bahwa kekerasan kerap terjadi di ruang yang dianggap paling aman—keluarga dan relasi intim—dan sering kali tersembunyi di balik normalisasi, stigma, serta budaya menyalahkan korban.
Ia menyoroti bagaimana korban kerap memilih diam bukan karena lemah, melainkan karena tekanan, ancaman, rasa takut, ketergantungan, atau kekhawatiran merusak relasi keluarga. Lingkungan sosial yang minim empati, komentar yang meremehkan, serta konstruksi bias gender semakin memperkuat posisi korban sebagai pihak yang disalahkan. Bahkan ajaran agama dalam beberapa kasus disalahgunakan untuk membungkam korban dan membenarkan pelaku.
Dari perspektif psikologis, Kristi menekankan dampak jangka panjang kekerasan: trauma, rasa bersalah, rendah diri, depresi, gangguan kesehatan fisik dan mental, hingga kesulitan membangun relasi yang sehat. Kekerasan dapat membentuk pola emosi dan perilaku yang kompleks, bahkan berisiko melanggengkan siklus kekerasan bila luka batin tidak dipulihkan.
Namun demikian, tulisan ini juga menghadirkan harapan. Para penyintas menunjukkan keberanian untuk merefleksikan pengalaman, memutus rantai kekerasan, membangun kembali diri (termasuk melalui proses “reparenting”), mencari dukungan profesional, serta mengambil langkah tegas demi keselamatan diri dan anak-anak. Dukungan dari individu yang peduli—keluarga, sahabat, tenaga profesional, maupun institusi pendidikan—menjadi faktor penting dalam proses pemulihan dan pemberdayaan.
Pada akhirnya, Kristi menegaskan bahwa memerdekakan diri dari kekerasan adalah perjuangan panjang dan tidak mudah, tetapi bukan sesuatu yang mustahil. Melalui kesadaran, dukungan, keberanian bersuara, dan perubahan cara pandang masyarakat, rantai kekerasan dapat diputus dan martabat kemanusiaan dapat dipulihkan.
9. Penerbitan Buku Merdeka dari Kekerasan: Kesetaraan Gender Mendukung Remaja Sehat
• Andy Yentriyani, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dalam buku Merdeka dari Kekerasan: Kesetaraan Gender Mendukung Remaja Sehat, menjelaskan bahwa pacaran merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam masyarakat dan awalnya berkaitan dengan tahap perkenalan sebelum pernikahan. Namun dalam perkembangannya, makna pacaran menjadi lebih fleksibel dan tidak selalu dimaknai sebagai langkah menuju perkawinan, serta tidak terbatas pada remaja saja.
• Di tengah perubahan tersebut, muncul perdebatan moral terkait pacaran, terutama kekhawatiran bahwa pacaran menjadi ruang yang melegitimasi hubungan seksual di luar pernikahan. Narasi kepanikan moral ini kerap diperkuat oleh media dan kampanye sosial. Namun demikian, perdebatan tentang “boleh atau tidaknya pacaran” sering kali justru mengaburkan persoalan yang lebih mendasar, yakni adanya kekerasan dalam relasi personal.
• Andy menegaskan bahwa pacaran dapat menjadi salah satu ruang terjadinya kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Kekerasan dalam pacaran (KDP) termasuk dalam kategori kekerasan di ranah personal, yaitu relasi yang memiliki kedekatan atau keintiman, seperti pacaran, perkawinan, atau hubungan keluarga. Oleh karena itu, yang perlu ditekankan bukan sekadar pelarangan atau legitimasi pacaran, melainkan komitmen untuk membangun relasi yang setara, aman, dan bebas dari kekerasan.
Resensi: Belajar Mendengar Suara yang Dibungkam
Buku Merdeka dari Kekerasan memuat refleksi pengalaman Yayasan Jaringan Relawan Independen (JaRI) dalam mendampingi dan menangani berbagai kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Melalui kisah nyata para penyintas, buku ini memperlihatkan kompleksitas kekerasan yang sering tersembunyi dalam relasi sehari-hari. Faktor-faktor seperti pola asuh dalam keluarga, minimnya komunikasi, rendahnya literasi digital pada remaja, serta manipulasi emosional—misalnya gaslighting dan love bombing—menjadi bagian dari konteks yang turut mempengaruhi terjadinya kekerasan.
• Selain menyajikan pengalaman pendampingan, buku ini juga mengajak orang tua, pendidik, tenaga kesehatan, pembuat kebijakan, dan masyarakat luas untuk meningkatkan kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak dan remaja. Dengan demikian, buku ini menegaskan bahwa isu kekerasan bukan semata persoalan pribadi, melainkan persoalan sosial yang memerlukan kesadaran, kepedulian, dan tanggung jawab bersama.
• Merdeka dari Kekerasan layak dibaca oleh siapa pun: orangtua, guru, tenaga kesehatan, pembuat kebijakan, pendamping sosial, hingga masyarakat luas. Isu kekerasan bukan hanya urusan keluarga atau pribadi, melainkan juga persoalan sosial yang memerlukan kesadaran dan tanggung jawab bersama.
Sebab, kemerdekaan yang sejati adalah ketika setiap anak, setiap perempuan, dan setiap orang dapat hidup tanpa rasa takut –serta tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih, dan saling menghargai.
Tasya Taranusyura Peneliti Yayasan Pilar Tunas Nusa Lestari
https://www.kompas.id/artikel/belajar-mendengar-suara-yang-dibungkam-2
Referensi: https://www.internationalwomensday.com/
Sahabat JARI,
Perubahan dimulai dari keberanian untuk peduli.
Jika Anda percaya bahwa setiap relasi harus bebas dari kekerasan dan penuh penghormatan, mari suarakan dukungan Anda di kolom komentar.
Tulis satu komitmen sederhana yang bisa Anda lakukan tahun ini di keluarga, sekolah, tempat kerja, atau komunitas.
Satu langkah kecil Anda bisa menjadi dampak besar bagi orang lain.