Penerapan “Perempuan berdaya Indonesia maju”
Dalam peringatan hari Ibu 2023 di Yayasan JaRI
Oleh : Ilsa Nelwan, dr, MPH
Pendahuluan
Kementerian PPA memilih tema “Perempuan berdaya, Indonesia maju” dengan sub tema: Perempuan bersuara, berani mengemukakan aspirasi, gagasan dan ide untuk kenajuan Bangsa.
Perempuan berdaya dan berkarya secara ekonomi, sosial budaya, berperan dalam pengambilan keputusan melalui karya nyata. Perempuan peduli, memiliki kepedulian dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Perempuan dan Revolusi, berkontribusi dalam perubahan dan dinamika untuk kemajuan bangsa.
Sejarah panjang gerakan perempuan Indonesia yang dimulai tahun 1928 dengan pembentukan organisasi federasi independen, Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI). Namun setelah 1965 pemerintah meletakkan perempuan ditengah masyarakat hanya sebagai istri dan Ibu yang bisa “diarahkan” oleh negara. Bersyukur saat ini sudah terlihat kemajuan dengan adanya Komnas perempuan dan berbagai kegiatan di masyarakat yang mengakui perempuan sebagai pribadi.
Tema dan subtema Kemen PPA sangat tepat, mengingat perempuan merupakan sekitar 50 persen penduduk di Indonesia, dalam kenyataannya masih menjadi “warga kelas dua” tidak setara.
Mengapa kesetaraan penting? Negara negara dengan indeks kesetaraan yang tinggi lebih sejahtera. Pada laporan Forum Ekonomi Dunia (WEF) 2023, pendapatan perempuan di Indonesia hanya 51.9 sen dari setiap dolar yang diterima oleh laki-laki. Indonesia menempati peringkat kesenjangan gender ke-87 dari 146 negara dengan nilai 0.697.
Sementara itu peningkatan kesetaraan gender dianggap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan proyeksi peningkatan pendapatan domestik sebesar 135 miliar dolar pada tahun 2025 akibat peningkatan partisipasi perempuan di angkatan kerja. Studi lain menunjukkan bahwa jika indeks kesetaraan gender Indonesia mencapai 0 (tanpa kesenjangan antara perempuan dan laki-laki), pendapatan per kapita bisa meningkat hingga 28 persen.
Apa dampak lain dari ketidak setaraan gender? Negara negara dengan kesenjangan gender yang tinggi memiliki juga prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tinggi. Tindakan nyata yang dilakukan Yayasan JaRI adalah melaksanakan Action Research untuk penguatan sistem kesehatan.
Yayasan Jaringan Relawan Independen bersama dengan Pusat Studi Sistem Kesehatan dan Inovasi Pendidikan Tenaga Kesehatan (SKIP Nakes) FK Unpad mendapat pendanaan melalui Program Inovasi Pendanaan Pembangunan Melalui Hibah Kompetitif Tahun Anggaran 2022/2023 dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Yayasan JaRI mengusulkan untuk meningkatkan kemampuan fasilitas kesehatan primer pemerintah dan swasta serta melaksanakan penguatan sistem kesehatan.
Konsep penguatan sistem kesehatan dalam pelayanan dan pencegahan KtP/A

Bagan yang menggambarkan kegiatan, hasil dan potensi hibah inovasi JaRI yang dilaksanakan tahun 2023 untuk mendapatkan model penguatan sistem kesehatan dalam penanganan KtP/A. Pengumpulan data menggunakan kuesioner PSP yang diadopsi dari NCAS, data kuantitatif dan kualitatif hasil penelitian bisa digunakan untuk penyebarluasan informasi KtP/A, pengembangan strategi dan pembiayaan KtP/A. Dengan menggunakan instrumen PREMIS yang telah disesuaikan bisa dihasilkan data kuantitatif tentang kesiapan tenaga kesehatan dalam penanganan KtP/A. Pelatihan interaktif tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan primer yang menggunakan pedoman WHO dan Kemenkes
Saat ini Action research yang berlangsung enam bulan sudah selesai dan laporan dalam proses penyerahan ke pemerintah daerah. Tulisan ini akan mengetengahkan apa saja yang berhasil dipelajari selama enam bulan.
1. Pengambilan data kualitatif dan kuantitatif di Kota Bandung, wilayah kerja Puskesmas Garuda. Dan babakan Sari yang memiliki kunjungan dan jumlah penduduk terbesar. Survey dilakukan dengan wawancara berdasarkan kuesioner yang telah diadaptasi dari survei nasional Australia (National Community Attitude towards Violence Against Women, NCAS) melalui institusi penelitian khusus keselamatan perempuan (Australia’s National Research Organisation for Women’s Safety, ANROWS).
Informasi hasil olahan studi kualitatif dan kuantitatif menarik untuk disimak :
Hal hal yang mendukung kekerasan Yang paling merugikan adalah sikap memaafkan pelaku kekerasan : Korban keke- rasan malah disebut bertanggung jawab atas kejadian yang dialaminya. Hal lain yang terungkap adalah meminimalkan kekerasan, misalnya kalau korban mau kembali ke pelaku, berarti kekerasan yang terjadi tidak serius. Sementara korban kekerasan dengan segala penderitaannya terpaksa kembali ke pelaku karena memikirkan nasib anak anaknya, atau malah ketergantungan ekonomi pada pelaku. Terungkap juga bahwa laporan KtP/A tidak dipercaya, dan melaporkan kekerasan memalukan keluarga. Karena itulah ada penelitian yang mengungkapkan lebih dari lima diantara 10 kasus KtP/A tidak dilaporkan.
Tidak peduli perlunya persetujuan dalam hubungan intim.
Temuan ini menjadi penting karena cukup banyak responden yang tidak tahu tentang apa yang disebut “consent” atau persetujuan. Hubungan seks tanpa persetujuan berkisar dari perkosaan atau hubungan seks dengan pemaksaan sampai pada hubungan seks tanpa persetujuan yang didahului dengan hubungan seks dengan persetujuan. Dinamika kuasa gender, harapan dan stereotip memengaruhi bagaimana persetujuan dipahami dan dinegosiasikan. Dinamika dan harapan ini bisa berkontribusi pada beberapa orang yang tidak melihat perlunya persetujuan atau untuk melihat bahwa persetujuan harus selalu merupakan proses yang berlangsung dengan negosiasi dan respek. Memastikan persetujuan yang positif penting karena orang berhak untuk berubah pikiran atau situasi berubah sehingga mereka tidak lagi merasa nyaman.
Hal hal yang menghambat kesetaraan gender
Promosi peran gender yang kaku: Ide dasarnya adalh perempuan dan laki laki secara alamiah memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda, memiliki perbedaan karakteristik pribadi yang seringkali bertentangan. Perempuan emosional sehingga lebih layak mengurus anak anak sedangkan laki laki rasional sehingga bisa menjadi pemimpin yang lebih baik. Perempuan harus punya anak agar hidupnya lengkap, artinya masyarakat yang menentukan dan keputusan pribadi seorang perempuan untuk menikah dan punya anak sesuai tujuan hidupnya tidak menjadi pertimbangan.
Merugikan kebebasan di ruang publik: Karena laki laki dianggap pemimpin yang lebih baik dalam pekerjaan, di tengah masyarakat, maupun di bidang politik, maka pengambilan keputusan di ruang publik tidak bisa sepenuhnya mengakomodasikan kebutuhan perempuan dan anak anak. Ada temuan yang perlu dtindak lanjuti al. bahwa perempuan tidak bisa berpikir logis saat haid
Merugikan kebebasan di ruang privat. Dalam kehidupan di ruang pribadi pun perempuan dirugikan dengan ketentuan bahwa laki laki adalah pengambil keputusan. Undang undang perkawinan 1974 yang telah direvisi tahun 2019 masih menyatakan bahwa kepala keluarga laki laki. Pengambilan keputusan dan pengendalian di wilayah pribadi dari relasi intim, kehidupan keluarga dan urusan rumah tangga ditentukan oleh laki laki. Dalam penelitian ini terungkap adanya temuan yang pelu ditindak lanjuti bahwa perempuan hanya bisa menjadi kepala keluarga bila suaminya tidak bisa misalnya karena sakit. Sementara itu kita tahu bahwa umur harapan hidup perempuan lebih tinggi, sehingga bila perempuan tidak terbiasa mengambil keputusan, ia akan menghadapi kesulitan dalam kehidupan pribadinya kemudian.
Mendukung relasi pertemanan laki laki yang melibatkan agresi dan tidak menghargai perempuan. Dengan menerima fakta tersebut sebagai sesuatu yang wajar, sebagai bentuk maskulinitas, mendorong sifat agresif dan tidak mempedulikan perasaan. Termasuk menceritakan tentang perempuan dengan cara yang seksis dan tidak menghargai perempuan.Temuan dari penelitian ini misalnya agresi terhadap perempuan dimaklumi. Juga bahwa alami kalau laki laki tampil mengendalikan pasangannya.
Mengingkari masalah ketidak setaraan gender, seksisme atau diskriminasi terhadap perempuan terus berlangsung sebagai masalah dalam masyarakat. Temuan yang perlu ditindak lanjuti adalah pernyataan bahwa diskriminasi terhadap perempuan hanya terjadi di tempat kerja, juga bahwa perempuan cenderung membesar besarkan masalah.
Mengingkari masalah ketidak setaraan gender, seksisme atau diskriminasi terhadap perempuan terus berlangsung sebagai masalah dalam masyarakat. Temuan yang perlu ditindak lanjuti adalah pernyataan bahwa diskriminasi terhadap perempuan hanya terjadi di tempat kerja, juga bahwa perempuan cenderung membesar besarkan masalah
- Pelatihan tenaga kesehatan dari fasilitas kesehatan primer pemerintah dan swasta
Untuk pembentukan model pelayanan KtP/A di fasilitas kesehatan primer Action research ini juga menyelenggarakan pelatihan bagi tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan primer Puskesmas dan klinik swasta di wilayah kerja Puseksmas Garuda dan Puskesmas Babakan sari. Pelatihan dengan menggunakan modul pelatihan WHO yang diterjemahkan dan modul Yayasan JaRI ditujukan agar tenaga kesehatan bisa merasakan masalah korban kekerasan. Dari evaluasi pelatihan terungkap bahwa tenaga kesehatan lebih memahami masalah KtP/A dan hasi pre post test memperlihatkan peningkatan pengetahuan yang signifikan. Dalam kunjungan monitoring ternyata sudah ada tenaga kesehatan yang bisa menemukan danmenangani kasus. Perubahan sikap belum bisa dipantau karena waktu yang terlalu singkat. Untuk penerapan pasca latihan.
3. Pembentukan Jejaring
Pertemuan lintas sektor untuk pembentukan jejaring dengan melibatkan swasta dan LSM menyoroti pentingnya sektor terkait dan LSM dalam pencegahan kekerasan, namun terdapat kendala dalam penyebaran informasi KtPA hingga tingkat kecamatan. Dalam penanganan kasus, perlu adanya kerjasama lintas sektor dan upaya memudahkan korban mendapat pelayanan dengan konsep “layanan satu pintu”. Sejumlah langkah praktis, seperti pelibatan masyarakat, pelaksanaan visum di Puskesmas, dan kursus penyegar untuk meningkatkan kualitas layanan, juga diusulkan.
Rekomendasi yang dihasilkan adalah perluasan kerjasama lintas sektor, baik pemerintah maupun swasta, dalam menyebarluaskan informasi pencegahan dan penanganan KtPA serta mendukung korban. Pertemuan untuk saling tukar data dan informasi dianggap sebagai langkah awal yang baik untuk membangun jejaring yang efektif dalam menanggulangi KtPA.
4. Seminar akhir Action research mengangkat beberapa usul
● Dinas Kesehatan dan Pemerintah Daerah perlu mempertimbangkan bahwa peningkatan pelayanan kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) memerlukan dukungan sarana, seperti ruangan konseling yang memberikan kenyamanan bagi korban dan saksi. Fasilitas pencegahan dan pelayanan KtP/A bisa diintegrasikan ke dalam standar akreditasi Pelayanan Kesehatan Primer, baik milik pemerintah (Puskesmas) maupun swasta.
● Penting untuk diingat bahwa KtP/A tidak hanya terjadi dalam rumah tangga, tetapi juga dalam hubungan yang belum resmi menikah, yang dikenal sebagai “Kekerasan dalam Pacaran.” Hal ini terkait dengan pengaruh media sosial yang sering menyoroti kekerasan secara sensasional, tanpa tanggung jawab memberikan pesan pencegahan. Keterbukaan yang kurang tentang kesehatan reproduksi meningkatkan risiko bagi remaja sebagai korban, terutama dalam memahami hak mereka untuk tidak mengalami kekerasan dalam pacaran. Penting juga mempertimbangkan kaitan antara pelayanan KtP/A dan pelayanan kesehatan mental di layanan primer.
● Konsep pencegahan kekerasan harus melibatkan kontinuitas antara pencegahan, pelayanan, dan rehabilitasi dengan penguatan sistem kesehatan. Penanganan kasus, pelayanan kesehatan, konseling psikologi, dan dukungan hukum menjadi bagian integral dari pencegahan eskalasi dan pengulangan kasus KtP/A. Pemahaman tentang pembenaran kesenjangan gender, terutama melalui interpretasi ayat-ayat Al-Quran yang obyektif, juga harus diupayakan. Dengan melibatkan pemerintah, sektor swasta, dan lembaga swadaya masyarakat, penanganan KtP/A dapat dilaksanakan secara lintas sektor dengan penguatan sistem kesehatan melalui jejaring aktif.
Demikianlah penerapan “Perempuan berdaya Indonesia maju” melalui Action Research yang dilaksanakan oleh Yayasan JaRI sejak bulan Juni sampai November 2023. Diharapkan dengan pemahaman yang lebih terurai tentang Pengetahuan Sikap dan Perilaku ditengah masyarakat bisa berangsur memunculkan perempuan Indonesia yang memahami diri, mengembangkan diri dan berkontribusi pada masyarakat.
Daftar Pustaka
- Panduan peringatan hari ibu https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NDkzMQ==
- The National Community Attitudes towards Violence against Women Survey (NCAS) dalam https://www.anrows.org.au/NCAS/2017/home/
- Draft laporan keseluruhan Hibah Inovatif JaRI
- World Health Organization. Strengthening health systems to respond to women subjected to intimate partner violence or sexual violence : a manual for health managers. Geneva; 2017.
- World Health Organization. Violence against women prevalence estimates, 2018: global, regional and national prevalence estimates for intimate partner violence against women and global and regional prevalence estimates for non-partner sexual violence against women. Geneval; 2021.
- WORLD ECONOMIC FORUM. Insight Report Global Gender Gap Report 2020 [Internet]. Geneva; 2020 [cited 2021 Mar 31]. Available from: weforum.org
- World Health Organization. Health care for women subjected to intimate partner violence or sexual violence – A clinical handbook [Internet]. 2013. Available from: who.int
- World Economic Forum. Global Gender Gap Report 2023. Geneva; 2023