Upaya Remaja untuk Menangani Kasus Kekerasan dalam Pacaran Penulis: Arifah

Upaya Remaja untuk Menangani Kasus Kekerasan dalam Pacaran

Tindakan kekerasan merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok kepada orang lain baik secara fisik maupun verbal yang menyerang kebebasan atau martabat orang lain. Kekerasan menjadi isu krusial untuk segera diselesaikan karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi korbannya. Salah satu isu yang kerap kali kita dengar yakni kekerasan dalam pacaran (KDP). Kekerasan dalam pacaran adalah perilaku agresi secara fisik, emosional, verbal, sosial, dan seksual yang bertujuan untuk mengendalikan atau menyakiti pasangan.

Menurut Offenhauer dan Buchalter (2011), KDP dapat menimbulkan dampak serius terhadap kondisi mental, perilaku, dan kualitas hidup korban. Di Amerika Serikat, kekerasan dalam pacaran menjadi permasalahan serius karena dampak yang timbul mempengaruhi kualitas hidup dan aspek kesehatan. KDP sering kali menunjukkan bahwa korban, khususnya perempuan, mengalami luka fisik akibat tindakan KDP yang tidak lepas dari konflik antar pasangan. Di Indonesia, kasus KDP menjadi salah satu kasus yang sering dilaporkan masyarakat, dan menduduki peringkat ketiga. Menurut Tempo.co (2021), data dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat dari awal Januari hingga Oktober 2021 terdapat 4.500 pelaporan dan 1.200 di antaranya merupakan kasus KDP. Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini menyebutkan faktor penyebab KDP sebagai berikut:

  1. Budaya patriarki yang masih mengakar di masyarakat menyebabkan ketimpangan, di mana laki-laki dapat berbuat seenaknya kepada perempuan.
  2. Objektifikasi seksual, laki-laki sering kali menganggap bahwa perempuan hanyalah objek visual semata, dan tugasnya adalah memuaskan hasrat laki-laki.
  3. Perempuan sering kali mengalami kesulitan untuk membela diri dan masyarakat sering tidak percaya, bahkan menyalahkan perempuan atas kejadian yang menimpa dirinya.

Contoh kasus:

Sebagai contoh kasus yang sangat miris dialami seorang mahasiswi dari kota Malang, Novia Widyasari Rahayu (23 tahun) yang mengalami pemerkosaan oleh pacarnya hingga hamil. Dan yang menyedihkan pihak keluarga, terutama pamannya sendiri ingin menghabisi korban karena dianggap membawa aib bagi keluarga. Korban mengalami kekerasan dari pasangan, tekanan dari keluarganya sendiri, sekaligus keluarga pelaku sehingga mengalami depresi berat. Di samping itu, pelaku merupakan seorang anggota polisi mendapatkan dukungan pembenaran atas tindakannya dari pihak keluarganya. Hal ini membuat korban menjadi lebih terpuruk dan berakhir bunuh diri di makam ayahnya. Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat, terutama pihak yang menganggap bahwa korban tidak perlu dikasihani.
Kondisi ini menunjukkan kurangnya fasilitas penanganan serta perlindungan bagi korban tindakan kekerasan. Masyarakat kita masih minim informasi mengenai kekerasan fisik dan mental, padahal dampak negatif yang ditimbulkan sangat besar dan memengaruhi kehidupan seseorang. Setiap tindakan kekerasan pasti memberikan dampak terhadap para korban baik jangka pendek maupun panjang dari segi fisik, psikologis, dan sosial. Dampak ini juga saling berhubungan satu sama lain, di mana luka fisik juga memengaruhi psikologis korban.

Berkaca dari kasus Novia tersebut kita dapat mencegah terjadinya kasus serupa, dan dapat dilakukan sendiri oleh para remaja dalam mencegah KDP, yakni:

Pertama,

meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai KDP di kalangan remaja, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat. KDP timbul akibat belum adanya payung hukum mengenai KDP itu sendiri, sehingga sebagian besar masyarakat menganggap KDP tidak melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlu meningkatkan pemahaman juga kesadaran terkait KDP serta dampaknya. Tidak hanya itu, hubungan interpersonal yang saling mendukung dan menghargai kesetaraan di antara kedua pasangan, dan mengembangkan norma-norma kesetaraan gender di kalangan remaja dan masyarakat.

Kedua,

adanya pendidikan mengenai bahaya seks bebas, hubungan laki-laki dan perempuan, cinta, rasa cemburu, kekerasan, serta pendidikan hak perempuan bagi remaja putri. Dengan adanya pemahaman dan edukasi tentang hal tersebut, remaja putri diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan dalam bergaul dengan lawan jenis.

Ketiga,

pembahasan menghilangkan pandangan informasi mengenai hubungan interpersonal dengan lawan jenis adalah tabu, tidak boleh diketahui baik oleh keluarga maupun sekolah. Padahal tindakan ini menjadi boomerang bagi seseorang atau pelaku. Mereka tidak mengetahui bagaimana hubungan interpersonal yang sehat dalam hubungan pacaran. Maka dari itu, diskusi tentang pacaran bukanlah hal tabu. Sebaliknya, kita harus memberikan pengetahuan tentang hubungan pacaran yang sehat, mengenali bentuk perilaku kekerasan, dan mendefinisikan posisi pelaku atau korban kekerasan.

Keempat,

dengan memberikan bantuan hukum kepada korban, sekaligus mengedukasi para remaja bahwa KDP dapat dilaporkan ke pihak kepolisian. Kemudian juga mendapat pendampingan dan atau bantuan dari organisasi perempuan, juga pendampingan psikolog.

Kelima,

menangani secara kekeluargaan berarti remaja meminta bantuan orangtua atau pihak lain agar mampu memberi masukan dan arahan supaya korban tidak dirugikan. Menurut penulis, pemulihan korban kekerasan dalam pacaran seharusnya menjadi tugas kita bersama -bukan malah menyalahkan korban-. Dengan mengarahkan mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berhati-hati dalam bergaul, memulihkan mental korban, serta memberikan keamanan dan kenyamanan. Hal ini dapat diimplementasikan melalui tempat penanganan, tempat pelaporan bagi korban, kegiatan sosialisasi anti kekerasan seksual. Dengan adanya tempat-tempat tersebut dan kegiatannya diharapkan dapat menjadi alternatif bagi penyintas KDP untuk mengembalikan kondisi fisik dan mentalnya.

Selain itu, melakukan kegiatan positif di lingkungan masyarakat, seperti adanya kajian kesetaraan dan keadilan gender yang memuat perspektif tentang perempuan. Hal ini dapat menghilangkan stigma yang ada di masyarakat, menumbuhkan motivasi dari perempuan dan untuk perempuan. Kegiatan sosialisasi maupun lomba terkait perempuan sangat disarankan untuk membangun pandangan bahwa kaum perempuan memiliki hak yang sama dalam segala bidang. Menyadarkan sekaligus menanamkan nilai-nilai kesetaraan gender kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga hak asasi kaum perempuan dapat setara dengan kaum laki-laki. Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan mampu mencapai kehidupan yang seimbang dan tenteram untuk semua pasangan di masyarakat Indonesia.

Sumber:
Buku Merdeka Dari Kekerasan Tema “Kesetaraan Gender Mendukung Remaja Sehat”, Penerbit: Yayasan JaRI dan Fakultas Kedokteran UNJANI, tahun 2022.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments