Merayakan Hari Perempuan Sedunia 2023

​Oleh: Ilsa Nelwan

Hari perempuan internasional diperingati setiap tanggal delapan maret untuk memperingati demonstrasi buruh perempuan di New York pada tahun 1857,1907 dan 1909. PBB mulai memperingati Hari Perempuan Internasional mulai 8 Maret 1975 yang diikuti oleh penetapan Hari Perempuan Sedunia 8 Maret 1977.

International Women’s day (IWD) berasal dari Gerakan buruh AS pada tahun 1908 dimana 1500 buruh turun ke jalan di New York untuk menuntut jam kerja yang lebih singkat, upah yang layak dan hak untuk memilih. Gagasan untuk menetapkan tanggal 8 Maret sebagai IWD datang dari Clara Zetskin seorang aktivis hak perempuan pada konperensi internasional pekerja perempuan di Copenhagen tahun 1910. Ada 100 orang peserta dari 17 negara yng seluruhnya setuju pada usul tersebut.

Tema Hari Perempuan sedunia tahun 2023 adalah #EmbraceEquity atau jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah #RangkulKesetaraan. Artinya kita semua dapat menentang stereotip gender, menentang diskriminasi, menarik perhatian pada bias, dan mengupayakan inklusi. Hal ini dapat dilakukan dengan aktivisme kolektif untuk mendorong perubahan. Tema IWD ini berkaitan dengan tema prioritas komisi kedudukan perempuan 67 “Inovasi dan perubahan teknologi serta pendidikan untuk mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan semua perempuan dan anak perempuan”.

Maju! Bagaimana kita mempercepat masa depan digital yang lebih setara

Dunia digital memberikan banyak kesempatan untuk pemberdayaan perempuan dan anak perempuan dari aktivitas digital sampai pekerjaan dengan bayaran tinggi. Namun teknologi juga membawa bentuk baru ketidak setaraan dan ancaman bagi kesejahteraan dan keamanan bagi perempuan dan anak perempuan.

Perempuan dan anak perempuan tetap tidak terwakili dalam kreasi, penggunaan dan regulasi teknologi. Mereka lebih sedikit menggunakan layanan teknologi atau memasuki karir berkaitan dengan teknologi serta lebih mungkin menghadapi pelecehan dan kekerasan online. Ini bukan hanya membatasi pemberdayaan digital tetapi juga potensi teknologi transformatif. Dalam 10 tahun terakhir dengan tidak terlibatnya perempuan telah menurunkan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) negara berkembang sebesar $1 trilyun. Oleh karena itu pilihan saat ini adalah membiarkan teknologi memperlebar kesenjangan dengan membiarkan teknologi dikuasai beberapa orang saja atau bekerja untuk masa depan yang lebih aman, berkelanjutan dan lebih merata. Pilihan pilihan yang kita ambil hari ini akan menentukan masa depan.

Ada beberapa langkah yang perlu kita ambil :

  1. Saat ini 63 persen perempuan memiliki akses internet dibandingkan dengan 69 persen akses dari laki laki. Perempuan 12 persen lebih kecil kemungkinannya memiliki HP, data yang tidak berubah sejak sebelum pandemi.
  2. Mendukung perempuan dan anak perempuan dalam STEM (Science, Technology, Engineering and Mathematics ). Saat ini perempuan tetap menjadi minoritas di pendidikan dan karir STEM, hanya 28 persen lulusan insinyur, 22 persen pekerja artifisial inteligent,dan sepertiga diantara pegawai sektor teknologi global.Tanpa representasi setara di bidang bidang ini partisipasi perempuan dalam membangun teknologi, riset, investmen dan kebijakan akan tetap terbatas.Tantangan serupa juga berlaku untuk akses perempuan dalam karir yang tumbuh cepat dan upah tinggi, suatu ketidak setaraan yang makin parah karena fakta menyatakan bahwa dengan disrupsi industri akibat teknologi dan inovasi digital perempuan akan lebih banyak menanggung akibat kehilangan pekerjaan.
  3. Menciptakan teknologi yang memenuhi kebutuhan perempuan dan anak perempuan. Teknologi merefleksikan penciptanya. Karena itu kalau perempuan dan anak perempuan tidak berada di ruang teknologi dan inovasi, tidak heran bahwa alat digital tidak memenuhi kebutuhan mereka. Misalnya investmen sangat rendah dalam alat digital yang mempromosikan kesehatan reproduksi dan seksual sangat alami karena perempuan secara sistematis tidak terlibat dalam pengambilan keputusan.
    Pada saat yang sama kesenjangan digital artinya perempuan memproduksi data lebih sedikit dibandingkan laki laki. Tidak adanya data yang terpilah mengakibatkan representasi yang tidak setara dalam data set. Ini mengakibatkan efek besar di hilir dalam belajar menggunakan mesin dan pelayanan yang dimungkinkan dengan artifisial inteligen. Suatu Analisa global sistem AI dari 1988 menemukan bahwa 44.2 persen memperlihatkan bias gender, dengan 25.7 persen memperlihatkan bias gender dan rasial. Ini berakibat rendahnya kualitas pelayanan, kesenjangan distribusi sumber daya dan penguatan stereotipi yang berbahaya.
  4. Mengatasi kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi. Walaupun prevalensi nya tinggi dan masalahnya berat, belum ada definisi yang bisa diterima secara universal tentang “gender based violence yang difasilitasi teknologi”. Namun bisa dipahami bahwa artinya “kekerasan apapun yang dilakukan, dibantu atau diperberat dengan menggunakan teknologi informasi berbasis gender”. Walaupun tindakan itu seringnya dilaksanakan didunia maya, bisa berakhir dengan cedera nyata secara fisik, seksual, psikologis, sosial, politik atau ekonomi. Jenis kekerasan demikian tidak berakhir pada saat perempuan mematikan komputernya: Ada kontinum antara kekerasan online, dengan teknologi yang mendukung untuk meneruskan dan meningkatkan surveilans, trafficking dan bentuk bentuk kekerasan lainnya. Di dunia Maya kekerasan berbasis gender juga memaksa perempuan dan anak perempuan untuk self censor, deplatform, membatasi kemampuan mereka untuk berkomunikasi dan berpartisipasi secara virtual. Pada saat media sosial makin menjadi penting untuk bersosialisasi dan berorganisasi, ruang ini juga menjadi tempat disinformasi, misinformasi, ujaran kebencian seksis, dan lainnya, yang pada ahirnya mengurangi makna ekspresi online dan gerakan perempuan. Selain belum ada definisi formal, norma global koheren dan standar online gender based violence belum ada. Dengan peningkatan teknologi menghasilkan bentuk kekerasan baru misalnya deepfakes non konsensual ( video dengan wajah atau badan seseorang yang dirubah secara digital sehingga tampil sebagai orang lain), biasanya digunakan dengan maksud buruk atau menyebarkan informasi palsu. Kekerasan online seperti juga gender based violence yang lain sangat sedikit dilaporkan hanya satu diantara empat perempuan melaporkan pada platform dan lebih sedikit lagi, 14 persen melaporkan pada badan perlindungan.

Bagaimana di Indonesia?

Pada pertemuan G20 di Bali, ada pertemuan Bisnis 20, Women in Business Action Council (B20 WiBAC) yang dipimpin oleh Ira Noviarti, direktur Unilever Indonesia. Ira menyampaikan kesetaraan partisipasi gender dalam perekonomian global dapat meningkatkan 28 trilyun dollar AS dalam pertumbuhan global pada 2025.

Potensi tersebut terlihat jelas di Indonesia dimana 61 persen perempuan telah berkontribusi pada perekonomian nasional dan sekitar 50 persen diantara 60 juta UMKM di Indonesia dimiliki perempuan. Pada akhir B20 WiBAC yang diikuti oleh 150 top bisnis eksekutif dan berbagai negara dan industri itu dibacakan rekomendasi yang terdiri dari tiga tema: Pemberdayaan perempuan pengusaha, mendorong kemampuan digital dan kepemimpinan perempuan dan mendorong lingkungan kerja yang aman bagi semua.

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yang disepakati oleh semua negara di PBB menyatakan prinsip “no one left behind” menjadi semangat pencapaian 17 tujuan SDG. Kesetaraan gender merupakan tujuan kelima yang beririsan dengan 16 tujuan lainnya.

Indonesia telah meratifikasi CEDAW (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) dengan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Namun dalam kenyataan sehari hari sampai saat ini masih banyak sekali kekerasan yang dialami perempuan Indonesia. Lomba menulis Jaringan Relawan Independen yang dilaksanakan tahun 2021 dan 2022 menjadi bukti dengan memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan terjadi di seluruh pelosok tanah air.

Kondisi perempuan Indonesia berdasarkan survey pengalaman hidup perempuan nasional tahun 2021 mengungkapkan bahwa lebih dari 26 persen atau satu diantara empat perempuan berumur 15-64 tahun selama hidupnya pernah mengalami kekerasan fisik (13.8%) atau seksual (18.7%). Kekerasan yang dialami perempuan di perkotaan 27.8 persen dan di pedesaan 23.9 persen. Kekerasan ini lebih banyak dialami oleh perempuan berpendidikan SMA keatas dan perempuan yang bekerja. Angka kekerasan fisik dan seksual oleh pasangan dua persen, sedikit meningkat dibandingkan data 2016 1.8 persen.

Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan juga bisa dilihat pada laporan komnas perempuan 2021. Jenis kekerasan paling menonjol di ranah privat yaitu kekerasan dalam rumah tangga dan relasi personal 79 persen. Diantaranya kekerasan terhadap istri 49 persen, kekerasan dalam pacaran 20 persen, kekerasan terhadap anak perempuan 14 persen. Sisanya adalah kekerasan oleh mantan suami, mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Masalah lain yang menyangkut perempuan adalah tingginya angka perkawinan usia anak, menurut kementerian PPA Indonesia merupakan negara ketujuh di dunia dan kedua di ASEAN dengan jumlah perkawinan anak tertinggi. Perkawinan anak merupakan praktik yang berbahaya karena akan meningkatkan angka kematian Ibu dan bayinya serta menganggu proses tumbuh kembang anak. Komnas perempuan menyatakan satu diantara enam anak perempuan di Indonesia menikah pada usia dibawah 18 tahun. Sedangkan laporan tahunan Komnas perempuan 2021 menyatakan pada wabah COVID 19, terjadi peningkatan kawin anak terlihat dari angka dispensasi pernikahan sebesar tiga kali lipat, dari 23.126 kasus pada 2019 menjadi 64.211 pada tahun 2020.

Pada tahun 2022 telah terbit UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), merupakan suatu bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual didefenisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini*).

Survey INFID 2022: Barometer kesetaraan Gender menghasilkan informasi berikut Sebanyak 70.5% responden mendukung pengaturan perlindungan kekerasan seksual yang segera diberlakukan, 49.7% responden pernah mengalami sendiri kekerasan seksual. Lima diantara tujuh responden (71.8%) pernah mengalami kekerasan seksual (dilaporkan oleh korban, keluarga maupun kenalan). Lebih dari 57 persen korban tidak melaporkan (karena takut, tidak tahu harus lapor kemana). Hampir 70 persen responden percaya stereotip bahwa perempuan diperkosa karena pakaian terbuka mengundang syahwat, dan hampir 63 persen menyatakan bahwa kekerasan seksual wajar dialami perempuan.

Dari fakta dan analisa diatas jelaslah bahwa “Merdeka dari kekerasan” bagi seluruh perempuan Indonesia masih relevan. Marilah kita rangkul kesetaraan dengan berbagai cara: dari menyebar luaskan informasi bahwa kesetaraan gender akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, praktek praktek parenting yang meningkatkan kemandirian kaum perempuan, meningkatkan dukungan pendidikan STEM bagi perempuan, mendukung transformasi maskulinitas tradisional (dari karakter macho yang berotot dan pelaku kekerasan jadi laki laki dengan karakter bijak, mampu berdiri setara dengan perempuan, berpikiran, berpengetahuan luas dan memiliki keterampilan tinggi), mengajak tenaga profesional memahami masalah kekerasan terhadap perempuan sampai membantu mencegah dan mengatasi kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat.

Semoga dengan merangkul kesetaraan Indonesia emas bisa bersama sama kita capai.

*)ABSTRAK:

Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan, belum memenuhi kebutuhan hak korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara. Selain itu kekerasan seksual bertentangan dengan nilai nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  1. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. UU ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindunganh, dan Pumulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama international agar pencegahan dan penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Selain itu, diatur juga ketrelibatan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

CATATAN:
– Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022
– Substansi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bertujuan untuk: 1) mencegah segala bentuk kekerasan seksual; 2) menangani, melindungi, dan memulihkan korban; 3) melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; 4) mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan 5) menjamin ketidakberuntungan kekerasan seksual.
– Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.
– Penjelasan: 26 hlm

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments