RKUHP vs RUU PKS

RKUHP vs RUU PKS

Akhir-akhir ramai dibicarakan bagaimana pemerintah mendukung untuk mensahkan rancangan kuhp dengan point-point yang memberatkan kaum perempuan. Salah satunya dengan adanya pasal 470 RUU KUHP yang mengatur bahwa setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau yang meminta orang lain mengugurkan atau mematikan kandungan dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun. Lalu, bagaimana dengan korban kekerasan seksual seperti pemerkosaan. Point lain yang berada pada pasal zina RKUHP, akan memidanakan hubungan seks konsensual dan mengancam ranah privasi masyarakat. Hal ini dapat meningkatkan angka kawin dibawah umur. Karena bagi orang tua yang takut anaknya melakukan zina akan buru-buru mengawinkan anak perempuannya hanya untuk menghindari hukum pidana. Korban kekerasan seksual pun akan semakin takut untuk melapor karena takut dipidanakan jika tidak dapat membuktikan dirinya adalah korban. Pasal-pasal yang terdapat pada RKUHP bertentangan dengan pasal yang berada pada RUU PKS (Rancanan Undang-Undangan Penghapusan Kekerasan Seksual). Berisi tentang hukuman untuk pelaku kekerasan seksual, melindungi korban kekerasan, perempuan dan anak-anak. Apa yang terjadi ketika RKHUP cepat didukung untuk segera...
Read More