Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, pada tahun 2018 tercatat 12.867 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, sekitar 10.000 adalah korban perempuan. Data ini menunjukkan bahwa 73% dari kekerasan terjadi di ranah privat, dengan pelaku terbanyak adalah pasangan atau pacar korban. Fakta lainnya mengungkapkan bahwa jenis kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual. Kesimpulan dari data ini adalah kekerasan seksual terhadap perempuan kerap kali terjadi dan umumnya dilakukan oleh orang yang dikenal atau dekat dengan korban.

Pertanyaan penting yang muncul adalah: apa yang bisa dilakukan oleh negara untuk menanggulangi, bahkan mencegah, kekerasan terhadap perempuan? Salah satu solusi yang telah diajukan oleh Komnas Perempuan dan beberapa organisasi kemasyarakatan yang fokus pada isu feminisme adalah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Lalu, seberapa pentingkah RUU PKS ini untuk segera disahkan?

RUU PKS mengatur berbagai aspek penting terkait kekerasan seksual, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, yang dianggap memberikan keadilan yang lebih baik kepada korban kekerasan di ranah domestik. Selain itu, RUU ini juga mengatur sistem pemidanaan bagi pelaku kekerasan seksual. Hukuman yang diatur dalam RUU ini mencakup pidana penjara, yang bisa mencapai maksimal 40 tahun, dan hukuman seumur hidup untuk kasus pemerkosaan, terutama jika dilakukan terhadap anak-anak, wanita hamil, atau penyandang disabilitas. Selain hukuman penjara, RUU PKS juga mengatur rehabilitasi khusus bagi pelaku yang masih di bawah umur dan restitusi bagi korban.

Aturan pemidanaan lainnya mencakup pembatasan ruang gerak pelaku agar tidak mendekati korban, pembatasan ruang kerja sosial, pencabutan hak politik, pengumuman keputusan hakim, serta sanksi administratif. Dengan diberlakukannya hukuman yang lebih berat bagi pelaku kekerasan seksual, diharapkan angka kekerasan seksual di Indonesia dapat berkurang, karena adanya efek jera bagi para pelaku serta perlindungan dan dukungan pemulihan yang lebih baik bagi para korban.

Pengesahan RUU PKS tidak hanya penting sebagai bentuk perlindungan hukum yang lebih kuat bagi korban kekerasan seksual, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk menekan angka kekerasan seksual di Indonesia. Dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga-lembaga terkait, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa undang-undang ini dapat segera diberlakukan dan berjalan efektif di lapangan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments