RUU PKS untuk solusi Kekerasan Seksual

RUU PKS untuk solusi Kekerasan Seksual

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, pada tahun 2018 tercatat 12.867 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, sekitar 10.000 adalah korban perempuan. Data ini menunjukkan bahwa 73% dari kekerasan terjadi di ranah privat, dengan pelaku terbanyak adalah pasangan atau pacar korban. Fakta lainnya mengungkapkan bahwa jenis kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual. Kesimpulan dari data ini adalah kekerasan seksual terhadap perempuan kerap kali terjadi dan umumnya dilakukan oleh orang yang dikenal atau dekat dengan korban. Pertanyaan penting yang muncul adalah: apa yang bisa dilakukan oleh negara untuk menanggulangi, bahkan mencegah, kekerasan terhadap perempuan? Salah satu solusi yang telah diajukan oleh Komnas Perempuan dan beberapa organisasi kemasyarakatan yang fokus pada isu feminisme adalah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Lalu, seberapa pentingkah RUU PKS ini untuk segera disahkan? RUU PKS mengatur berbagai aspek penting terkait kekerasan seksual, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, yang dianggap memberikan keadilan yang lebih baik kepada...
Read More
Kekerasan Seksual dan JaRI

Kekerasan Seksual dan JaRI

Bersumber dari survei pengalaman hidup perempuan nasional (BPS) di tahun 2016, 42,7% perempuan yang belum menikah pernah mengalami kekerasan. 34,4% diantaranya kekerasan seksual, 19,6% kekerasan fisik. Sebagian besar pelakunya adalah pasangan atau pacarnya sendiri. Apa yang dimaksud dengan kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan adalah segala bentuk tindak kekerasan berbasis gender yang berakibat atau mungkin berakibat, menyakiti secara fisik, seksual, mental atau penderitaan terhadap perempuan. Termasuk ancaman dari tindakan tersebut, pemaksaan atau perampasan semena-mena kebebasan, baik yang terjadi di lingkungan masyarakat maupun dalam kehidupan pribadi Kekerasan terhadap perempuan akan berdampak sangat buruk terhadap korban, korban yang mengalami kekerasan, akan cenderung menjadi tertutup karena malu, yang paling ditakutkan adalah korban bisa sampai mengalami depresi sehingga dapat menciptakan tendensi bunuh diri. Menyadari fakta tersebut, Yayasan Jari bergerak aktif untuk mempromosikan sebuah kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui banyak media. Dari media cetak sampai media online. Hal ini diharapkan agar masyarakat menyadari dampak dari kekerasan yang terjadi terhadap perempuan. Lebih khusus lagi JaRI berharap supaya perempuan-perempuan...
Read More
Artikel Pengalaman JaRI

Artikel Pengalaman JaRI

Pengalaman Merespon Kasus dan Melaksanakan Program Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh : DR. Tetty Rismiati, Jaringan Relawan Independen   Yayasan Jaringan relawan independen telah melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan sejak th 2003, saat ini rata rata ada 100 kasus setiap tahun yg dilayani. Korban terbanyak perempuan dan anak, dalam tahun tahun terakhir terjadi peningkatan korban anak secara nyata. Sejak tahun 2011 disamping pendampingan kasus, yayasan JaRI mengembangkan upaya pencegahan dimulai dengan pembuatan brosur dan saat ini tengah mengembangkan alat bantu edukatif bagi remaja awal. Pemilihan calon legislatif pada tahun 2019 bisa menjadi peluang untuk memperkuat dukungan bagi pecegahan dan penanganan kekerasan seksual. Pada awalnya kasus yg banyak meminta pertolongan adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga, namun dalam tahun tahun terakhir kasus pelecehan seksual di kalangan anak anak meningkat secara bermakna. Ada berbagai kasus yg pernah ditangani baik dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap istri, kekerasan terhadap anak dan kekerasan oleh anak terhadap anak. Korban yg ditangani pada umumnya dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, karena ...
Read More