RUU PKS untuk solusi Kekerasan Seksual

RUU PKS untuk solusi Kekerasan Seksual

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, pada tahun 2018 tercatat 12.867 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, sekitar 10.000 adalah korban perempuan. Data ini menunjukkan bahwa 73% dari kekerasan terjadi di ranah privat, dengan pelaku terbanyak adalah pasangan atau pacar korban. Fakta lainnya mengungkapkan bahwa jenis kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual. Kesimpulan dari data ini adalah kekerasan seksual terhadap perempuan kerap kali terjadi dan umumnya dilakukan oleh orang yang dikenal atau dekat dengan korban. Pertanyaan penting yang muncul adalah: apa yang bisa dilakukan oleh negara untuk menanggulangi, bahkan mencegah, kekerasan terhadap perempuan? Salah satu solusi yang telah diajukan oleh Komnas Perempuan dan beberapa organisasi kemasyarakatan yang fokus pada isu feminisme adalah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Lalu, seberapa pentingkah RUU PKS ini untuk segera disahkan? RUU PKS mengatur berbagai aspek penting terkait kekerasan seksual, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, yang dianggap memberikan keadilan yang lebih baik kepada...
Read More
Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam Rumah Tangga, sebagaimana hasil data yang dikumpulkan dari laporan pengaduan terhadap lembangan perlindungan perempuan pada tahun 2018. Angka terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dengan perempuan sebagai korban semakin banyak terjadi. Mengapa bisa demikian?   Kenapa harus perempuan yang jadi korban. Adanya diskriminasi gender dalam sebuah hubungan seperti keyakinan bahwa perempuan adalah manusia yang lemah dan tergantung. Sedangkan Laki-laki adalah manusia aktif, agresif dan pemimpin. Dengan kedudukan posisi perempuan selalu dianggap atau bahkan menganggap dirinya lebih rendah dibandingkan laki-laki.   Karena diskriminasi gender seperti yang sudah disebutkan, banyak perempuan tidak menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban KDRT. Karena setelah menikah dianggap laki-laki dapat menguasai istrinya sepenuhnya, sehingga apapun yang dilakukan laki-laki terhadap istrinya sulit dipersalahkan. Terlebih lagi karena tindak KDRT ini ada di ranah privasi semakin sulit mencegah atau membantu para korban.   Korban sering kali tidak mau mengadu karena takut dan malu, dianggap membuka aib keluarga, atau menjelek-jelekan suaminya. JaRI sendiri sudah banyak membantu korban KDRT pulih dari keadaanya, membantu mendukung korban untuk dapat...
Read More