Belajar untuk merdeka

Belajar untuk merdeka

Belajar untuk Merdeka, Merdeka Belajar Oleh : Ilsa Nelwan* Pengantar Belajar merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap orang. Belajar tidak harus selalu di dalam kelas atau di sekolah, belajar dapat dilakukan dimanapun orang berada. Belajar tidak terbatas pada usia dan waktu. Belajarlah dan tuntutlah ilmu dari sejak dalam buaian sampai ke liang lahat. Merdeka adalah ungkapan kebebasan. Dalam konteks negara, merdeka diungkapkan sebagai bentuk bebasnya suatu negara dari penjajahan atau kolonialisme, namun sebenarnya merdeka juga bisa dimaknakan kebebasan untuk berkiprah dari seseorang sesuai dengan bakat dan potensinya. Where the mind is without fear and the head is held high; Where knowledge is free; Where the world has not been broken up into fragments By narrow domestic walls; Where words come out from the depth of truth; Where tireless striving stretches its arms towards perfection; Where the clear stream of reason has not lost its way; Into the dreary desert sand of dead habit; Where the mind is led forward by thee; Into ever-widening thought and action; Into that heaven of freedom, My Father,...
Read More
RUU PKS untuk solusi Kekerasan Seksual

RUU PKS untuk solusi Kekerasan Seksual

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, pada tahun 2018 tercatat 12.867 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, sekitar 10.000 adalah korban perempuan. Data ini menunjukkan bahwa 73% dari kekerasan terjadi di ranah privat, dengan pelaku terbanyak adalah pasangan atau pacar korban. Fakta lainnya mengungkapkan bahwa jenis kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual. Kesimpulan dari data ini adalah kekerasan seksual terhadap perempuan kerap kali terjadi dan umumnya dilakukan oleh orang yang dikenal atau dekat dengan korban. Pertanyaan penting yang muncul adalah: apa yang bisa dilakukan oleh negara untuk menanggulangi, bahkan mencegah, kekerasan terhadap perempuan? Salah satu solusi yang telah diajukan oleh Komnas Perempuan dan beberapa organisasi kemasyarakatan yang fokus pada isu feminisme adalah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Lalu, seberapa pentingkah RUU PKS ini untuk segera disahkan? RUU PKS mengatur berbagai aspek penting terkait kekerasan seksual, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, yang dianggap memberikan keadilan yang lebih baik kepada...
Read More
Kekerasan Seksual dan JaRI

Kekerasan Seksual dan JaRI

Bersumber dari survei pengalaman hidup perempuan nasional (BPS) di tahun 2016, 42,7% perempuan yang belum menikah pernah mengalami kekerasan. 34,4% diantaranya kekerasan seksual, 19,6% kekerasan fisik. Sebagian besar pelakunya adalah pasangan atau pacarnya sendiri. Apa yang dimaksud dengan kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan adalah segala bentuk tindak kekerasan berbasis gender yang berakibat atau mungkin berakibat, menyakiti secara fisik, seksual, mental atau penderitaan terhadap perempuan. Termasuk ancaman dari tindakan tersebut, pemaksaan atau perampasan semena-mena kebebasan, baik yang terjadi di lingkungan masyarakat maupun dalam kehidupan pribadi Kekerasan terhadap perempuan akan berdampak sangat buruk terhadap korban, korban yang mengalami kekerasan, akan cenderung menjadi tertutup karena malu, yang paling ditakutkan adalah korban bisa sampai mengalami depresi sehingga dapat menciptakan tendensi bunuh diri. Menyadari fakta tersebut, Yayasan Jari bergerak aktif untuk mempromosikan sebuah kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui banyak media. Dari media cetak sampai media online. Hal ini diharapkan agar masyarakat menyadari dampak dari kekerasan yang terjadi terhadap perempuan. Lebih khusus lagi JaRI berharap supaya perempuan-perempuan...
Read More
Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam Rumah Tangga, sebagaimana hasil data yang dikumpulkan dari laporan pengaduan terhadap lembangan perlindungan perempuan pada tahun 2018. Angka terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dengan perempuan sebagai korban semakin banyak terjadi. Mengapa bisa demikian?   Kenapa harus perempuan yang jadi korban. Adanya diskriminasi gender dalam sebuah hubungan seperti keyakinan bahwa perempuan adalah manusia yang lemah dan tergantung. Sedangkan Laki-laki adalah manusia aktif, agresif dan pemimpin. Dengan kedudukan posisi perempuan selalu dianggap atau bahkan menganggap dirinya lebih rendah dibandingkan laki-laki.   Karena diskriminasi gender seperti yang sudah disebutkan, banyak perempuan tidak menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban KDRT. Karena setelah menikah dianggap laki-laki dapat menguasai istrinya sepenuhnya, sehingga apapun yang dilakukan laki-laki terhadap istrinya sulit dipersalahkan. Terlebih lagi karena tindak KDRT ini ada di ranah privasi semakin sulit mencegah atau membantu para korban.   Korban sering kali tidak mau mengadu karena takut dan malu, dianggap membuka aib keluarga, atau menjelek-jelekan suaminya. JaRI sendiri sudah banyak membantu korban KDRT pulih dari keadaanya, membantu mendukung korban untuk dapat...
Read More
Perkawinan Anak – Pernikahan Usia Dini

Perkawinan Anak – Pernikahan Usia Dini

Sulitnya ekonomi keluarga, seringkali dijadikan alasan bagi para orang tua untuk menikahkan anak perempuan mereka kepada pria dewasa yang dianggap sudah mapan. Dengan harapan dapat membantu perekonomian keluarga, dengan menanggung hidup anak perempuannya. Akan tetapi, apakah faktanya apa benar terjadi?   Banyak anak perempuan yang dinikahkan hidupnya tidak menjadi mudah seperti yang diharapkan. Pernikahan usia anak, akan membawa dampak buruk bagi anak itu sendiri. Seperti putus sekolah. Anak perempuan yang dinikahkan akan mempunyai tuntutan sebagaimana seorang istri untuk mengurus rumah tangga. Terlebih ketika anak perempuan ini memiliki anak. Tuntutan sebagai ibu dan istri akan sulit untuk menyelesaikan sekolah.   Resiko tinggi KDRT. Kekerasan dalam rumah tangga menjadi salah satu dampak yang cukup dikhawatirkan dari pernikahan usia anak. Secara psikologis anak yang belum matang akan sulit untuk mengendalikan emosi. Anak perempuan rentan sekali menjadi korban KDRT. Sementara dari pihak korban sendiri akan rentan mengalami depresi. Karena sebagai anak yang masih membutuhkan waktu untuk bermain, belajar dan mencari jati diri sudah dituntut untuk menjadi seorang istri...
Read More
RKUHP vs RUU PKS

RKUHP vs RUU PKS

Akhir-akhir ramai dibicarakan bagaimana pemerintah mendukung untuk mensahkan rancangan kuhp dengan point-point yang memberatkan kaum perempuan. Salah satunya dengan adanya pasal 470 RUU KUHP yang mengatur bahwa setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau yang meminta orang lain mengugurkan atau mematikan kandungan dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun. Lalu, bagaimana dengan korban kekerasan seksual seperti pemerkosaan. Point lain yang berada pada pasal zina RKUHP, akan memidanakan hubungan seks konsensual dan mengancam ranah privasi masyarakat. Hal ini dapat meningkatkan angka kawin dibawah umur. Karena bagi orang tua yang takut anaknya melakukan zina akan buru-buru mengawinkan anak perempuannya hanya untuk menghindari hukum pidana. Korban kekerasan seksual pun akan semakin takut untuk melapor karena takut dipidanakan jika tidak dapat membuktikan dirinya adalah korban. Pasal-pasal yang terdapat pada RKUHP bertentangan dengan pasal yang berada pada RUU PKS (Rancanan Undang-Undangan Penghapusan Kekerasan Seksual). Berisi tentang hukuman untuk pelaku kekerasan seksual, melindungi korban kekerasan, perempuan dan anak-anak. Apa yang terjadi ketika RKHUP cepat didukung untuk segera...
Read More
Indonesian Single Woman

Indonesian Single Woman

Sebagai perempuan yang belum/tidak menikah di Indonesia, dianggap gagal, mengancam harga diri dan konsep diri seorang perempuan single. Terutama dalam hal memenuhi tuntutan keluarga, masyarakat dan agama untuk menikah. Sosial masyarakat tidak menganggap bahwa menjadi perempuan single yang belum/tidak menikah memiliki hidup yang bahagia. Karena kebanyakan orang menganggap bahwa perempuan yang tidak menikah itu identik dengan hidup yang tidak bahagia dan membosankan. Lalu mengapa stigma negatif ‘single’ ini lebih banyak diterima oleh perempuan daripada laki-laki? Sampai-sampai stigma ini menciptakan istilah ‘perawan tua’. Hal ini disebabkan karena Indonesia memiliki budaya patriarki, selain itu perempuan memiliki umur reproduksi yang terbatas dengan adanya umur menopause pada perempuan. Maka penting sekali perempuan untuk segera dikawinkan selagi masih pada umur produktif untuk bereproduksi. Ada sebuah film Indonesia yang berjudul “kapan kawin”. Film ini mengangkat isu perempuan single yang belum menikah meskipun sebagai perempuan sudah memiliki kemandirian dalam hal ekonomi, memiliki paras cantik, dan cerdas. Dalam film ini perempuan single yang bernama Dinda, dituntut keluarga untuk segera menikah....
Read More
Perempuan di Mata KH Husein Muhammad

Perempuan di Mata KH Husein Muhammad

Banyaknya kekerasan yang menimpa perempuan-perempuan di dunia khususnya di Indonesia menjadi salah satu faktor yang membuat KH Husein memilih untuk menjadi seorang feminis. Karena menurutnya perempuan adalah sama mahluk ciptaan Tuhan yang memiliki seluruh potensi kehidupan yang sama dengan laki-laki sebagai sesama manusia. Menurut pria kelahiran Cirebon pada tahun 1953 ini, perempuan memiliki hak-hak kemanusiaannya yang tidak boleh dikurangi dan perlu dilindungi. Pilihannya untuk menjadi feminis tidaklah mudah. Menghadapi banyak ancaman dan dianggap menyesatkan ajaran agama, tidak membuatnya mundur untuk terus memperjuangkan keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia. Sebagai pemuka agama, KH Husein Muhammad berpendapat bahwa agama hadir untuk manusia. Bahwa agama tidak mengajarkan diskriminasi antar gender. Manusia sebagai ciptaan Tuhan yang terhormat, mandiri dan setara. Sedangkan keadaan yang terjadi sekarang, perempuan banyak dianggap ada hanya untuk menjalani kodratnya penghasil keturunan, melayani suami, mengurus anak-anaknya dan menunggu rumah. Padahal perempuan juga adalah manusia yang memiliki seluruh potensi kemanusiaan seperti akal (intelektual), mental-spiritual (roh), energi tubuh. Perempuan berhak untuk berkreasi dan mengembangkan potensi diri...
Read More
Meningkatkan Komunikasi dalam Keluarga

Meningkatkan Komunikasi dalam Keluarga

Meningkatkan Komunikasi dalam Keluarga   Akhir akhir ini kita baca Koran/ majalah dan lihat di TV begitu banyak kekerasan yang terjadi utamanya pada anak anak dan perempuan. Pada umumnya masalah ini dilatar belakangi oleh hambatan komunikasi. Mungkin ada gunanya kita tahu apa saja masalah dan bagaimana meningkatkan komunikasi dalam keluarga.   Hambatan komunikasi Stress dan emosi yang tidak terkontrol. Tenangkan dirimu sebelum melanjutkan Kurang fokus. Kalau mengerjakan beberapa pekerjaan sekaligus .Kalau kamu sedang memikirkan akan bicara apa, melamun,ngecek sms atau memikirkan soal lain kamu hampir pasti tidak bisa mengirimkan pesan nonverbal dslsm percakapan. Kamu harus tetap fokus dari saat ke saat. Bahasa tubuh yang tidak konsisten.Komunikasi non verbal hendaknya memperkuat apa yang dibicarakan. Kalau kamu bicara sesuatu, sedangkan bahasa tubuh nya beda lagi, aka nada kesan anda tidak jujur. Misalnya kita tidak bisa mengatakan “ya” tetapi menggeleng gelengkan kepala menyatakan “tidak” Bahasa tubuh yang negatif: Kalau anda tidak setuju atau tidak suka apa yang dikatakan bisa menggunakan bahasa tubuh negativf seperti melipat tangan, menghindari ...
Read More
Artikel Bondem (Bonus Demografi)

Artikel Bondem (Bonus Demografi)

Bonus Demografi dan Pernikahan dari Kacamata Masyarakat Perdesaan Debby Josephine SPd, Jaringan Relawan Independen. Bonus demografi akan didapat jika kita memanfaatkan peluang saat penduduk usia produktif (15-64 tahun) lebih besar dibanding penduduk usia non-produktif. Penduduk produktif yang tinggi ini bisa menjadi peluang untuk lompatan kemajuan, namun bisa menjadi bencana tanpa pengelolaan yang benar. Untuk meraih peluang tersebut, perlu dilakukan sejumlah upaya agar penduduk dapat bekerja dan menabung, menggunakan hak reproduksinya dengan baik, memahami perannya dan berkontribusi pada kehidupan masyarakat yang lebih baik. Menyongsong Bonus Demografi tersebut Jaringan Relawan Independen (JaRI) yang selama 20 tahun terakhir berkontribusi pada upaya pemberdayaan gender. JaRI juga melakukan studi menggunakan data register akta nikah tahun 2015 – 2017 di satu kecamatan Kabupaten Bandung Barat. Studi kecil ini menemukan 3.289 pasangan menikah hampir 15 persen atau 487 pengantin perempuan diantaranya berusia kurang dari 18 tahun. Dengan rincian, 3 persen berusia 16 tahun, 5 persen berusia 17 tahun, dan 6 persen berusia 18 tahun. Artinya ada sejumlah perempuan yang dalam usia anak...
Read More